KONTRIBUSI PEMIKIRAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA

Abstract

 Abstrak: Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, namun dalam kehidupan perkonomian, umat Islam berada dalam posisi minoritas. Hal itu disebabkan selain menyangkut etos kerja umat Islam yang lemah, juga berkaitan erat dengan pemahaman kegiatan ekonomi yang rendah. Banyak kalangan masyarakat Islam menilai/memahami persoalan ekonomi sebagai persoalan dunia yang lepas dari persoalan agama. Akibatnya, persoalan perekonomian merupakan hal yang teralienasi dalam kajian keislaman. Hal itu terbukti dengan jarangnya kajian ekonomi yang dipaparkan pada waktu ceramah agama atau pengajian. Kata Kunci : Hukum Islam, Pembangunan Ekonomi