PANDANGAN POLITIK HUKUM ISLAM TERHADAP KHI DI INDONESIA
Abstract
Abstak: Kompilasi Hukum Islam merupakan kodifikasi kitab hukum bukan sekedar kompilasi. Dalam mewujudkan terbentuknya Kompilasi Hukum Islam melalui bebrapa proses yang cukup sulit melalui beberapa usaha yang gigih dan terlaksananya proses penggodokan dan melalui yurisprudensi yang dilaksanakan oleh Mahkakah Agung dan Departemen Agama RI, maka terwujudlah cita-cita sehingga KHI dapat diberlakukan di Pengadilan Agama melalui Inpres No 1 Tahun 1991. Kata Kunci : Politik Hukum Islam, KHI