PEMBERIAN IZIN POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA (Suatu Tinjauan Sosio-Filosofis)ANALISIS KOMPARASI UKURAN BANK PEMBIAYAAN SYARIAH TERHADAP KINERJA BPRS DI INDONESIA

Abstract

Abstrak: Penelitian ini dilakukan untuk tujuan menjelaskan dan menganalisis adanya perbedaan kinerja Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebelum dan sesudah Undang-Undang No. 21 Tahun 2008. penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian terapan. Populasi sekaligus Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah BPRS di Indonesia. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang dikumpulkan oleh suatu lembaga Badan Pusat Statitik (BPS) atau dari Bank Indonesia (BI) www.bi.go.id. Berdasarkan pengolahan data dan hasil analisis data, disimpulkan bahwa kinerja BPRS sebelum dan sesudah UU No. 21 Tahun 2008 dengan menggunakan delapan variabel yaitu; Jumlah BPRS, jumlah kantor, tenaga kerja, asset, laba, DPK, pembiayaan dan NPF. Dari ke delapan variabel tersebut, variabel Jumlah BPRS, jumlah kantor, tenaga kerja, asset, laba, DPK dan NPF menunjukkan adanya perbedaan setelah dilakukan uji hal ini menunjukkan bahwa kinerja BPRS di Indonesia semakin baik dari tahun ke tahun. Sedangkan variabel pembiayaan tidak terdapat perbedaan. Sehingga dengan adanya regulasi Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah memiliki dampak kinerja perbankan syariah khususnya Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi lebih baik.Keywords: tenaga kerja, asset, laba, dpk, pembiayaan, dan npf.