KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Abstak: Di tengah kehidupan global, ada komunitas masyarakat yang menempatkan isteri (perempuan dewasa) di bawah pengampuan (curatele) yang secara hukum berarti tidak memiliki kecakapan bertindak, sejajar dengan anak di bawah umur dan setara dengan orang gila. Ada pula komunitas yang selalu mengeksploitasi aspek kewanitaan (sex appeal) sebagai komoditas bisnis untuk tujuan ekonomis-materialistis yang ini sangat ditentang oleh Islam. Demikian pula dalam sejarahnya ada kelompok masyarakat yang menjadikan perempuan sebagai warga masarakat kelas dua seperti yang berlaku pada zaman jahiliyah. Islam sebagai rahmat bagi sekalian alam juga merupakan rahmat bagi wanita. Oleh karena itu tidak ada ketentuan agama yang dapat dipahami sebagai larangan keterlibatan perempuan dalam kehidupan bermasyarakat. Islam yang norma-normanya berasal dari wahyu Ilahi, telah menempatkan perempuan pada posisi yang sangat terhormat dan mulia sesuai dengan kodratdan tabiatnya, setara dengan kaum laki-laki dalam masalah kemanusiaan dan hak-haknya. Kata kunci : Perempuan, Hukum Islam