KONSEP TA’AQQULI DAN TA’ABBUDI DALAM KONTEKS HUKUM KELUARGA ISLAM

Abstract

Abstrak: Konsep ta’abbudi dan ta’aqquli merupakan konsepsi ulama yang mencerminkan sebuah pemahaman tentang keagamaan. Ta’abbudi yang dimaknai sebagai pemahaman keagamaan yang harus diikuti tanpa harus mempertanyakan alasan dibalik sebuah perintah syariah agama. Sementara ta’aqquli                                                                                           yang dimaknai sebagai pemahaman keagamaan yang dilahirkan dari semangat diturunkan hukum Islam. Pemahaman ta’aqquli dalam konteks hukum keluarga muslim adalah sebuah keniscayaan sejarah. Hal ini dikarenakan hukum keluarga merupakan hukum yang mengakar di masyarakat. Konsep ta’aqquli inilah yang dipakai oleh pemikir kontemporer yang ingin memutus rantai “romantisme historis”, namun lebih memaknai “kenyataan sejarah”. Pemahaman ta’aqquli dalam kontek hukum keluarga menjadi sebuah gerakan reformasi terhadap hukum keluarga di dunia muslim modern. Hal ini terbukti usaha pembaharuan pada abad 19-20 telah dimulai di Turki pada tahun 1917, diikuti Mesir 1920, Iran 1931, Tunisia 1956, Pakistan 1961 dan Indonesia 1974. Ini sebagai bukti bahwa hukum akan berubah seiring dengan perubahan zaman (taghayyur al-ahkam bi al-taghayyur al-azman wa al-amkinah). Kata Kunci : Ta’aqquli, Ta’abbudi, Hukum keluarga Islam