HUKUM POKOK DAN HUKUM PENDUKUNG DALAM BIDANG PIDANA DAN PERDATA ISLAM

Abstract

Abstak: Tujuan hidup manusia secara umum adalah demi tercapainya kebahagiaan hidup baik di dunia maupun di akhirat kelak. Tercapainya tujuan hidup manusia tersebut meniscayakan adanya prasarat yang berupa pranata sosial kehidupan manusia. Di antara prasarat yang mesti ada itu adalah hukum. Hukum Islam adalah perangkat aturan yang memiliki tujuan yang sejalan dengan tujuan manusia hidup tersebut. Sebagai perangkat aturan Hukum Islam bisa dilihat dari dua kategori, yakni kategori hukum yang bersifat pokok dan kategori aturan yang bersifat pendukung. Kedua kategorisasi aturan tersebut oleh Musthafa Ahmad az-Zarqa’ dikemas dalam istilah al-ahkam al-asliyyah dan al-ahkam al-mu’ayyidah. Key words: al-ahkam al-asliyyah, al-ahkam al-mu’ayyidah, al-Muayyidat at-Ta’dibiyyah, dan al-Muayyidat al-Madaniyyah