WAKAF ANTARA PELUANG DAN TANTANGAN (Studi Konstruktif Bentuk Wakaf)

Abstract

Abstrak: Di Indonesia wakaf sebagai lembaga hukum yang sudah lama tersebar dalam daerah-daerah dan keberadaanya sudah diterima oleh masyarakat adat. Namun demikian kesalah pahaman tentang harta wakaf sering terjadi yang mana hanya diperuntuhkan untuk bidang ibadah saja, seperti mewakafkan tanah untuk pondok pesantren atau pembangunan masjid. Memang hal tersebut sering terjadi pada masa Rosulullah dalam mewakafkan sebidang tanah dijalan Allah. Pemahaman yang selama ini terjadi secepat mungkin harus diubah, belajar dari apa yang dilakukan pada masa dinasti-dinasti islam, bahwa wakaf tidak hanya terjadi pada tanah akan tetapi segala sesuatu yang termasuk katagori harta menurut ulama baik bergerak maupun tidak bisa dijadikan materi wakaf. Kata Kunci : Wakaf