DAMPAK PENGIRIMAN TENAGA KERJA WANITA(TKW) KELUAR NEGERI TERHADAP RUMAH TANGGA

Abstract

Abstak: Perkawinan merupakan sunatullah bagi semua mahluk hidup, terlebih lagi bagi manusia. Perkawinan sebagai sarana untuk menyalurkan nafsu sex, meneruskan keturunan, dan membangun rumah tangga yang harmonis, karena itu perkawinan diatur dalam Islam dan Negara Indonesia. Dengan perkawinan terbentuklah sebuah rumah tangga yang terdiri dari suami, istri, dan anak, masing-masing mempunyai tugas, pungsi, hak, dan tanggungjawabnya. Suami sebagai kepala rumah tangga mempunyai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, baik, pangan, sandang, maupun papan. Namun terkadang suami tidak mampu memenuhi kewajibannya tersebut, sehingga istri terpaksa harus turut membantu suami untuk memenuhi kebutuhan hidup dan salah satunya menjadi TKW (tenaga kerja wanita) ke luar negeri. Secara ekonomi, ekonomi rumah tangga akan meningkat, namun terkadang berdampak pada keharmonisan rumah tangga jika tidak saling mengerti. Kata Kunci : TKW, Rumah Tangga