PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM (Studi terhadap Pemikiran Hukum Ibnu Taimiyah)
Abstract
Abstrak: Sejarah menunjukkan bahwa sejalan dengan kemajuan masyarakan muslim kebebasan dan kemajuan untuk melakukan ijtihad hukum juga mengalami kemajuan yang pesat. Pada masa itu banyak muncul mujtahid mutlak, yang hasil pemikirannya sangat bermanfaat dan dijadikan sebagai rujukan dalam penyelesaian persoalan dalam masyarakat. Namun demikian dengan mundurnya masyarakat muslim, pemikiran di bidang hukum juga mengalami penurunan bahkan stagnasi, umat Islam lebih condong kepada taqlid dan fanatisme kepada mazhab. Pada masa itulah muncul seorang pemikir muslim kenamaan, yakni Ibn Taimiyah. Ia berusaha untuk melakukan pembaharuan pemikiran di bidang hukum, baik di bidang ibadah maupun di bidang mu’amalah. Upaya demikian patut diapresiasi, tidak hanya dari sisi materi hukumnya, tetapi yang lebih urgen adalah dari sisi prosesnya, yakni di saat terjadi kokohnya pengaruh suatu mazhab, ia berani melakukan pembaharuan walaupun realitasnya bertentangan dan reaksi keras penentangnya akan selalu berupaya untuk menghalau dan menggagalkannya. Akhirnya upaya tersebut berhasil dengan baik dan pemikirannya banyak dijadikan referensi bagi ummat Islam hingga sekarang. Kata kunci : ijtihad, mazhab, taqlid, dan pembaharuan