TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENDERITA HIV/AIDS DAN UPAYA PENCEGAHANNYA
Abstract
Abstak: Penyakit HIV/AIDS antara 80 % - 90 % penyebabnya adalah berzina dalam pengertiannya yang luas yang menurut ajaran Islam merupakan perbuatan keji yang diharamkan dan dikutuk oleh Allah swt. Tidak hanya pelakunya yang dikenai sanksi hukuman yang berat, tetapi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan perzinaan. Perkawinan penderita HIV/AIDS dengan orang yang sehat, jika HIV/AIDS hanya dipandang sebagai sebagai penyakit yang tidak dapat disembuhkan, maka hukumnya makruh. Tapi jika HIV/AIDS selain dipandang sebagai penyakit yang sulit disembuhkan juga diyakini dapat membahayakan/ menular kepada orang lain, maka hukumnya haramMenyadari betapa bahayanya virus HIV/AIDS tersebut, maka ada kewajiban kolektif (fardhu kifayah) bagi semua pihak untuk mengikhtiarkan pencegahan terjangkit, tersebar atau tertularnya virus yang mematikan tersebut melalui berbagai cara yang memungkinkan untuk itu, dengan melibatkan peran Ulama/tokoh agama. Kata Kunci : HIV/AIDS, Hukum Islam