‘URF SEBAGAI METODE DAN SUMBER PENEMUAN HUKUM ISLAM

Abstract

Abstrak: Ilmu Ushul Fiqh semakin berkembang seiring dengan perkembangan Islam ke berbagai macam wilayah di luar jazirah Arab. Kajian tentang Ushul Fiqh diperlukan karena banyaknya kebudayaan di luar jazirah Arab yang berbeda hingga bertolak belakang dengan kebudayaan di jazirah Arab. Hal ini menjadi suatu kebutuhan masyarakat setempat yang belum banyak memahami ajaran Islam. Sehingga banyak usaha yang dilakukan para ulama untuk menyelesaikan berbagai masalah tersebut, yang didasarkan pada beberapa metode pengambilan hukum Islam di luar Al-Qur‟an, Hadits, Ijma‟, dan Qiyas yang sudah disepakati bersama, antara lain adalah al-„urf. Bagi kaum muslimin, di manapun mereka berada, hukum adat setempat dapat dinyatakan berlaku selagi tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan nash al-Qur‟an dan Sunnah Rasul. Hukum-hukum ijtihadiyah yang ditemukan dengan bersumber kepada „urf kemudian ditetapkan menjadi hukum Islam akan mengalami perubahan jika „urf yang menjadi sumber itu mengalami perubahan. Dalam hal ini sifat dinamisnya hukum Islam dapat diketahui dengan jelas. Kata kunci: „urf, adat, ijtihad, dan hukum Islam