HUKUM YANG BERKEADILAN DALAM PARADIGMA POSTMODERNISME DI ERA GLOBALISASI
Abstract
Abstrak: Hukum normatif yang terbentuk dari adanya tindakan tentunya akan menciptakan konsekuensi. Konstruksi serta pola pikir penegak hukum yang berada pada posisi menjalankan hukum tentunya berpedoman pada hukum itu sendiri, tanpa disadari hal ini semakin memperkecil peluang mereka untuk dapat melakukan tindakan yang dianggap lebih berkemanusiaan dan berkeadilan. Sedangkan Fungsi hukum tidak cukup hanya sebagai kontrolsosial, melainkan lebih dari pada itu. Fungsi hukum yang diharapkan adalah melakukan usaha untuk menggerakkan masyarakatnya agar bertingkah laku sesuaidengan cara-cara baru untuk mencapai suatu tujuan yang dicita-citakan. Menghadapi era globalisasi yang berlangsung cepat memang negara kita harus memiliki sistem hukum yang berkeadilan bagi masyarakat. Oleh karena pemerintah perlu mengakomodir lebih jauh sistem hukum lokal yang hidup dan berkembang di masyarakat. Kata kunci : Hukum, Keadilan, Postmodernisme, globalisasi