KAPABILITAS PERADILAN TATA USAHA NEGARA DI INDONESIA

Abstract

Abstrak: Penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia harus berdasarkan atas prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, maka segala bentuk keputusan dan tindakan aparatur penyelenggara pemerintahan dengan demikian harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan hukum, dan tidak berdasarkan kekuasaan yang melekat pada kedudukan aparatur penyelenggara pemerintahan itu sendiri. Pengawasan terhadap Keputusan Pemerintahan merupakan pengujian apakah setiap individu yang terlibat telah diperlakukan sesuai dengan hukum dan memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan hukum yang secara efektif dapat dilakukan oleh lembaga negara dan peradilan administrasi yang independen. Karena itu, sistem, proses dan prosedur penyelenggaraan negara dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan negara dan pembangunan harus diatur oleh produk hukum. Produk hukum inilah berupa Undang-undang Administrasi Pemerintahan. Pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam sebuah Undang-Undang adalah elemen penting dari sebuah negara yang memiliki budaya hukum yang berkembang tinggi, terutama jika Keputusan Pemerintahan yang dibuat oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dapat diuji melalui Peradilan Tata Usaha Negara. Hal inilah yang merupakan nilai-nilai ideal dari sebuah negara hukum. Penyelenggaraan kekuasaan negara harus selalu berpihak kepada warganya dan bukan sebaliknya.Kata Kunci: Kapabilitas, TUN, Peradilan