HALAL DAN HARAM MENURUT AL-GHAZALI DALAM KITAB MAU’IDHOTUL MUKMININ
Abstract
Abstak: Masalah halal dan haram begitu sentral dalam pandangan kaum muslimin, hal ini karena ia merupakan batas antara yang hak dan yang batil, atau lebih jauh antara surga dan neraka. Halal dan haram akan selalu dihadapi oleh kaum muslimin detik-demi-detik dalam rentang kehidupannya. Sehingga menandakan bepata pentingnya kita mengetahui secara rinci batas antara apa yang halal dan apa yang haram. Mengetahui persoalan halal-haram ini kelihatan mudah sepintas, tetapi kemudian menjadi sangat sukar ketika berhadapan dengan kehidupan keseharian, yang kadang menjadi kabur, sulit membedakan mana yang halal dan mana yang haram, atau bahkan menjadi syubhat, karena tidak termasuk keduanya, atau karena percampuran keduanya. Hujjatul Islam Imam Abul Hamid al-Ghazali, sebagai pakar yang menghidup-hidupkan ilmu agama Islam telah memberikan uraian yang jelas tentang persoalan halal dan haram ini dengan seksama dalam magnum opusnya Ihya’ ‘ulum al-Din, yang telah disarikan oleh beberapa pakar termasuk kitab Mau’idhah al-Mukminin min Ihya’ ‘Ulum al-Din oleh Syekhul Islam Jalaluddin al-Qasimi. Uraian al-Ghazali tentang halal-haram ini sangat berkaitan dengan Filsafat Hukum Islam, yakni ia terkait dengan persoalan dharuri (maqashid al-khamsah)manusia dan al-husun wa al-qubh. Key words: halal-haram, syubhat, wara’, dan maqashid al-khamsah