APLIKASI PAJAK DAN ZAKAT DI INDONESIA (Tinjauan Islam terhadap PP Nomor. 25 Tahun 2009)
Abstract
Abstrak: Kita seringkali beranggapan bahwa setelah membayar Pajak, tidak perlu lagi membayar Zakat. Atau sebaliknya sudah membayar Zakat, untuk apa lagi kita harus membayar Pajak. Pajak dalam istilah bahasa Arab dikenal dengan nama dharibah. Dalam islam Dharibah salah satu sumber pendapatan negara hanya sebagai solusi dalam keadaan “darurat”, yaitu dimana sumber pendapatan yang lain tidak dapat mencukupi kebutuhan baitul mal kas Negara, tetapi jika baitul mal (kas negara) sudah mencukupi maka pajak (dharibah) harus dihapus. Hal yang serupa dengan dharibah adalah kharaj. Sedangkan kharaj berbeda dengan dharibah, karena kharaj adalah pajak yang obyeknya adalah tanah (taklukan) dan subyeknya adalah non-muslim. Sementara jizyah obyeknya adalah jiwa (an-nafs) dan subyeknya adalah juga non-muslim. Aturan perpajakan berbasis syariah telah terbit, yaitu PP No. 25 Tahun 2009 Pajak Penghasilan (PPh) Syariah. Penerbitan PP PPh Syariah ini merupakan bentuk aturan pelaksana yang diamanatkan Pasal 31D UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh. Kata Kunci: pajak, zakat, dharibah.