PEMIMPIN YANG MEMPUNYAI LEGITIMASI DALAM PERSPEKTIF LAW IS “IUS CONSTITUENDUM”
Abstract
Abstrak: Perkembangan kepemimpinan di dunia global menjadi hal yang lumrah, mengingat beberapa idea, gagasan dapat tertuang melalui media elektronik, baik cetak maupun on line, tv dsb.nya. Oleh karena itu pada tataran ini mencoba sedikit mengusik kegelisahan ilmiah, siapakah seorang pemimpin? Apa kepemimpinan itu? Setidaknya pertanyaan-pertanyaan ini bisa memberikan energy pencarian, penelitian untuk menemukan sebuah jawabannya. Untuk itu merujuk beberapa pendapat tentang pemimpin dan kepemimpinan, seperti Duke melihak kepemimpinan “sebagai fonemena gestalt, yakni keseluruhan lebih besar daripada bagian-bagiannya. Sementara menurut Dubin, kepemimpinan adalah pengunaan wewenang dan pembuat keputusan. Sementara menurut Fiedler, bahwa pemimpin adalahindividu dalam kelompok yang diberi tugas untuk mengarahkan dan mengkoordinasikan aktifitas-aktifitas kelompok yang terkait dengan tugas. Sementara Stogdill menjelaskan bahwa kepemimpinan sebagai proses mempengaruhi aktifitas kelommpok dalam rangka penyusunan tujuan organisasi dan pelaksanaan sasaran. Juga ditegaskan oleh Pondly mendiskripsikan kepemimpinan sebagai kemampuan untuk menjadikan suatu aktifitas bermakna, tidak untuk merubah prilaku, namun member pemaaman kepada pihak lain tentang apa yang mereka lakukan. Kata Kunci : Kepemimpinan, legitimasi dan Ius constitendum