AS-SUNNAH (HADITS) (Suatu Kajian Aliran Ingkar Sunnah)

Abstract

Abstrak: Menetapkan as-Sunnah sebagai sumber hukum yang kedua setelah al-Qur’an yang berfungsi sebagai bayan, merupakan konsensus bersama para Ulama, baik sebagai bayan al-ta’kid, bayan al-tafsir dan bayan al-tashri’.Namun tidak semua berpendapat demikian, aliran ingkar sunnah salah satunya, yang menolak hadits Nabi sebagai hujjah secara keseluruhan. Dengan argumentasi bahwa al-Qur'an diturunkan oleh Allah SWT dalam bahasa arab, dengan penguasaan bahasa arab yang baik, al-Qur'an dapat dipahami tanpa memerlukan bantuan penjelasan dari Sunnah-Sunnah Nabi ahwsaw. Sementara pandangan pembela sunnah dan mhaditsin beranggapan bahwa argumentasi yang diajukan kelompok ingkar sunnah adalah lemah, baik dari sudut dalil Aqli maupun Naqli. Kata Kunci : As-Sunnah, Al-Aql dan Al-Naql, Ingkar Sunnah