UPAYA MINIMALISASI SENGKETA HARTA WAKAF

Abstract

Abstrak: Wakaf sebagai salah satu potensi yang besar sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan sosial umat. Potensi ini didasarkan pada data yang selama ini dimiliki oleh Departemen Agama dengan ribuan lokasi yang sesungguhnya mampu diproduktifkan secara maksimal. Potensi ini belum mampu dijalankan dengan maksimal sebagaimana di Negara Timur tengah . hal ini dikarenakan payung hukum yang dilahirkan termasuk masih cukup dini pada tahun 2004. Ketertinggalan pengelolaan wakaf di tanah air ini diantaranya adalah pengelolaan wakaf yang cenderung konsumtif, tradisonal dan dengan pemahaman yang “lama”. Pengelolaan yang semacam ini tidak hanya membuat pengembangan wakaf yang lambat namun juga rentang memunculkan banyak kasus sengketa wakaf. Kata Kunci : Wakaf, Sengketa Harta