Nikah dalam Perspektif Al-Qur’an

Abstract

Nikah dalam Al Quran dapat ditemukan dengan menelusuri  lafadz Zawwaja dengan berbagai bentuk pecahan kata dan maknanya. Kata tersebut ditemukan berulang tidak kurang 80 kali belum termasuk penggunaan lafadz Nikahun yang belum sempat penulis telusuri. Kata Nikahun secara majazi diartikan hubungan seks sedangkan kata Zawaj berarti pasangan, Sedang menurut istilah, nikah adalah suatu akad yang mengandung kebolehan terjadinya hubungan seksual antara seorang laki dan perempuan dengan memakai kata kata nikah atau tazwij. Tujuan pernikahan adalah untuk menyalurkan kebutuhan biologis sekaligus untuk mendapatkan keturunan dalam satu ikatan perkawinan dalam rangka mencapai keluarga sakinah mawaddah warahmah. Hukum pernikahan beda agama juga disebutkan bahwa a) Suami Islam, istri ahli kitab hukumnya boleh, b) Suami Islam, istri kafir bukan ahli kitab hukumnya haram, c) Suami ahli kitab, istri Islam hukumnya haram, d) Suami kafir bukan ahli kitab, istri Islam hukumnya haramKata Kunci: Nikah, Al-Qur’an