PENDIDIKAN DAN HAK ASASI MANUSIA

Abstract

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pendidikan merupakan hak yangmutlak bagi setiap warga negara Indonesia. Dengan demikian,pendidikan dapat menjadi media pembelajaran dan pembudayaanpenegakan hak asasi manusia. Tulisan ini mencoba menelaah tentangketerkaitan antara pendidikan sebagai proses memanusiakan manusiadan hak asasi manusia sebagai upaya menempatkan pada posisisebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial. Pendidikandan Hak Asasi Manusia pada prinsipnya dapat diletakkan dalamhubungan yang saling mempengaruhi atau saling menguntungkan,pola hubungan yang dimaksud dapat dilihat dari dua aspek yaknihubungan fungsional dan hubungan simbiotikKata kunci: Pendidikan, Hak, manusia.