REVITALISASI LEMBAGA PERADILAN AGAMA DI INDONESIA

Abstract

Lembaga Peradilan Agama di Indonesia telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun keberadaannya mengalami pasang surut sampai lahir Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama menggantikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989.Adapun latar belakang perubahan ini dapar dilihat dari unsur filosofis, yuridis dan sosiologis. Hal itu dilakukan sebagai upaya revitalisasi lembaga Peradilan Agama sebagai wujud emenuhan kebutuhan hukum masyarakat Muslim eli Indonesia.Kata Kunci: revitalisasi, lembaga peradilan agama.