Manajemen Pemanfaatan Sumber Daya Alam di Indonesia untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan Melalui Pendekatan Ekonomi Hijau
Abstract
Pengunaan sumber daya alam mempunyai peran penting yang secara kualitatif dan kuantitatif harus dilestarikan untuk menjagakehidupan manusia. Ketersediaan sumber daya alam dalam menyokong pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan manusia telah menimbulkan dampak negatif dengan mengorbankan sumber daya alam, sehingga ketersediaan sumberdaya hutan semakin berkurang dan mengalami pengrusakan. Konsep green economy merupakan konsep pembangunan yang memperkecil resiko lingkungan dan pengikisan aset ekologi. Pendekatan kebijakan ekonomi hijau melalui konsep pembagunan berkelanjutan diharapkan mampu memadukan aspek pelestarian lingkungan dan pertumbuhan ekonomi sehingga mampu menjawab saling ketergantungan antara ekonomi dan ekosistem dalam mengantisipasi tekanan-tekanan terhadap kualitas lingkungan yang mengancam swasembada pangan, distribusi pendapatan serta pertumbuhan ekonomi. Secara tertulis Indonesia telah menganut konsep pembangunan berkelanjutan sebagaimana termuat dalam amandemen UUD 1945 yang menempatkan komitmen perlindungan ekologi (green constitution) yaitu penyelenggaraan kehidupan bernegara dan berbangsa yang bersendikan pada upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sehingga dapat mewujudkan terciptanya masyarakat adil, makmur dan merata. Konstitusi hijau melakukan konstitusionalisasi norma hukum lingkungan ke dalam konstitusi dengan menaikkan derajat norma perlindungan lingkungan hidup ke tingkat konstitusi, sehingga prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan menjadi penting dan memiliki pijakan yang kuat dalam peraturan perundang-undangan yang menekankan pentingnya kedaulatan lingkungan.Keyword : green economy, sumber daya alam, pembangunan berkelanjutan.