EPISTEMOLOGI HUKUM ISLAM KONTEMPORER
Abstract
Epistemologi atau teori pengetahuan adalah membahas secara mendalam segenap proses yang terlihat dalam usaha manusia memperoleh pengetahun. Ilmu-ilmu keIslaman sejak awal penyebaran agama ini mengalami dinamika yang progresif. Diantara indikator dinamika ilmu- ilmu Islam dalam konteks kekinian adalah berkembangnya berbagai disiplin keilmuan Islam termasuk didalamnya ilmu fikih atau hokum Islam. Bahkan secara inklusif ilmu-ilmu keislaman tidak hanya terbatas pada satu rumpun ilmu saja, tetapi semua ilmu yang berkembang dewasa ini. Tulisan ini bermaksud membahas terhadap salah satu ilmu Keislaman, yakni ilmu fikih dari sudut epistemologinya. Yakni tentang struktur dan cara kerja dari ilmu ini. Epistemologi menurut Koento Wibisono Siswomiharjo, merupakan salah satu penyangga eksistensi ilmu. Disamping ontologi dan aksiologi. Dikemukakannya tulisan ini untuk menunjukkan bahwa ilmu fikih sebagai ilmu yang mempunyai dua sisi pendekatan yakni normativitas dan historisitas, merupakan disiplin ilmu yang tidak ahistoris. Maksudnya terlepas dari logika-logika yang layaknya terpakai dalam sebuah science. Disamping itu fikih juga dinamis, inklusif, dan terbuka dalam memberikan jawaban-jawaban tentang persoalan-persoalan keumatan. Sebagaimana diketahui bahwa epistemologi berasal dari bahasa Yunani, Episteme yang berarti pengetahuan dan logos yang berarti teori. Epistemologi sering diartikan teori pengetahuan atau filsafat ilmu. Ada beberapa isu utama dalam bidang epistemologi ini, yaitu pertama, apa yang maksud dengan pengetahuan (Ilmu) Fiqih?, kedua, apa sumber pengetahuan itu?, ketiga, dari mana asal usul pengetahuan itu dan bagaimana kita mengetahuinya?, keempat, apakah pengetahuan yang diperoleh benar ?. Tulisan ini bermaksud menjawab beberapa pertanyaan di atas, berkaitan dengan epistemology hukum Islam, yakni dibatasi pada masalah struktur pengetahuan hukum Islam dan cara kerjanya, dan bagaimana penerapan hukum Islam dalam konteks Fikih Indonesia. Epistemology or theory of knowledge discusses deeply the visible process on human’s effort to obtain knowledge. The science of Islam has experienced progressive dynamics since the beginning of its spread. Among the indicators of Islamic science within the present context, the development of a number of Islamic science disciplines which included in it is the science of fikih or Islamic law. Even Islamic science is inclusively not limited on one science family only, but also on many developing knowledge today. This writing is intended to discuss one of Islamic sciences which is fikih science through its epistemological perspective. It is the structure and the ways of working of this science. According to Koento Wibisono Siswomiharjo, epistemology is one of props of science existence besides ontology and axiology. The statement of this writing is to show that fikih science is a science with two sides of approaches, they are normativity and historicity which are not ahistorical discipline of science. It means to be apart from the logics as much used in a science. Besides, fikih is also dynamic, inclusive, and open in delivering answers related to the problems of humanity. As it is comprehended that epistemology is originated from Greek, Episteme means knowledge and logos means theory. Epistemology is often described as theory of knowledge or philosophy of science. There are some principal issues in this epistemology field, first, what does the meaning of fikih (science) knowledge? Second, what is the source of knowledge? Third, where is the origin of knowledge and how do we know it? Fourth, is the knowledge obtained correct? This writing has the intention to answer some questions above in the regard to the epistemology of Islamic law, which is limited on the issues of the structure of Islamic law and the ways of working, and how the application of Islamic law within the context of Indonesian Fikih.