DAMPAK PELAKSANAAN MEA TERHADAP KOPERASI DI INDONESIA

Abstract

Kawasan Asia Tenggara  akan  memberlakukan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) atau Economic Asean Community (AEC) pada tahun 2015. Pembentukan kawasan ini bertujuan membuka pasar bagi negara-negara anggota Asean berbasis produksi dengan pembebasan pada arus barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan modal.Koperasi di Indonesia merupakan salah satu badan usaha yang akan memasuki iklim kompetisi yang sangat ketat itu.  Jumlah koperasi sebanyak 203.701 unit dengan 35 juta anggota.  Secara kualitas, koperasi masih menyimpan banyak permasalahan  pada beberapa aspek, yaitu aspek organisasi, aspek manajemen, aspek produktivitas, dan aspek manfaat dan dampak.  Bila ini dibiarkan terus maka keberadaannya akan menjadi pelaku usaha pinggiran (marginal) dalam MEA nanti.Pembenahannya perlu dirintis sejak sekarang dengan penuh komitmen dan berkesinambungan dengan merujuk pada  Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 06/Per/M.KUKM/V/2006 tanggal 1 Mei 2006 tentang Pedoman Penilaian Koperasi Berprestasi/Koperasi Award. Peraturan ini sudah cukup menjadi acuan apa yang harus koperasi lakukan akan dapat eksis di era perdagangan bebas tingkat kawasan Asia Tenggara.