HAK PATEN (IMMATAREIAL) SEBAGAI HARTA WARIS
Abstract
Harta atau benda yang bersifat immaterial (tidak berwujud) sangat memiliki manfaat atau kegunaan. Bahkan jumhur ulama selain Hanafiyah menyebutkan harta yang memiliki manfaat termasuk harta yang dimiliki. Masalah kepemilikan hak paten dalam perspektif hukum Islam, sah secara hukum syara’ dan hukum negara (undang-undang). Sementara mengenai miras dan tirkah yang sama-sama memasukkan hak sebagai sesuatu yang dapat diwariskan, dalam bentuk hak paten bisa diwariskan dengan cara pembagiannya sama dengan pembagian waris pada benda yang berwujud (materiil) dengan teknik pembagiannya sesuai aturan pembagian yang terdapat dalam hukum Islam.