HAK PATEN (IMMATAREIAL) SEBAGAI HARTA WARIS

Abstract

Harta atau benda yang bersifat immaterial (tidak berwujud) sangat memiliki manfaat atau kegunaan. Bahkan jumhur ulama selain Hanafiyah menyebutkan  harta yang memiliki  manfaat termasuk harta yang dimiliki. Masalah kepemilikan hak paten  dalam perspektif hukum Islam,  sah secara hukum syara’ dan hukum negara (undang-undang).  Sementara    mengenai miras dan tirkah yang sama-sama memasukkan hak sebagai sesuatu yang dapat diwariskan, dalam bentuk hak paten bisa diwariskan dengan cara pembagiannya    sama dengan pembagian waris pada benda yang  berwujud (materiil)  dengan  teknik    pembagiannya    sesuai  aturan pembagian  yang terdapat dalam hukum Islam.