Kesiapan Hakim dan Peraturan Perundang-Undangan dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah di Pengadilan Agama Purwokerto

Abstract

Pengadilan Agama sebagai salah satu lembaga kekuasaan kehakiman melalui peraturan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, mendapat perluasaan kewenangan baru yaitu penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah. Dengan adanya kewenangan baru tersebut, maka dibutuhkan kesiapan baik dari sumber daya manusia maupun dari peraturan perundang-undangannya.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kesiapan hakim dan peraturan perundang-undangan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah di Pengadilan Agama Purwokerto. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data diambil dengan meneliti sumber-sumber di lapangan yaitu mewawancarai secara langsung para hakim maupun pelaku ekonomi dan mengkaji buku-buku, jurnal, serta majalah yang membahas kesiapan pengadilan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah. Analisis yang dipakai adalah kualitatif menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para hakim Pengadilan Agama Purwokerto secara keilmuan sudah siap akan tetapi dari segi pengalaman belum sepenuhnya siap. Dari 8 hakim di Pengadilan Agama Purwokerto sebanyak 100% hakim bergelar sarjana syari’ah atau hukum Islam, 78% dari hukum syari’ah, 27% menyelesaikan program pascasarjana, dan 27% sudah bersertifikat hakim ekonomi syari’ah. Sedangkan untuk data perkara ekonomi syari’ah yang diselesaikan pengadilan agama masih sedikit. Peraturan perundang-undangan yang dipakai dalam menangani sengketa ekonomi syari’ah adalah hukum materiil yaitu Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah dan hukum formil yang masih mengacu kepada HIR dan R.Bg karena belum ada Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syari’ah yang terkodifikasi