PENGEMBANGAN KURIKULUM LPTK (PENYIAPAN CALON GURU PAI) BERBASIS KKNI
Abstract
Setelah program sertifikasi guru dan dosen dilakukan oleh pemerintah dan ternyata kurang signifikan terhadap peningkatanĀ kualitas, kini harapan memiliki guru harapan masa depan sangat dinanti dari kinerja Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) tak terkecuali Lembaga Pendidikan Tenaga Pendidikan Islam (LPTKI). Sebagai sebuah institusi yang bertugas menyiapkan lulusan calon tenaga pendidik, LPTKI mempunyai peran sentral dalam penyediaan sumber daya manusia yang berkualitas. Satu sisi LPTKI harus mampu mencetak calon guru agama yang profesional, sisi lain guru agama sebagai tenaga pendidik lulusan LPTKI dituntut mampu nendidik secara profesional pula untuk menghasilkan lulusan yang memiliki karakter tinggi berbasis kekuatan iman dan taqwa.Seiring dengan perubahan zaman yang cepat, serta persaingan pasar tenaga kerja yang sangat ketat, maka LPTKI dituntut melakukan pembaharuan di segala aspek pendidikan khususnya pembaharuan kurikulum. Beberapa kebijakan pemerintah telah diberlakukan untuk meningkatkan mutu guru Indonesia antara lain: Pertama, Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang bertujuan untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran. Dalam UUGD dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional. Kedua, terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang memuat standarisasiĀ penyelenggaraan sistem pendidikan tak terkecuali LPTK/LPTKI. Ketiga, Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang mencoba mengintegrasikan lembaga pendidikan dengan bidang pelatihan kerja dan dunia kerja untuk mendapatkan kompetensi yang tinggi guna memenuhi kebutuhan dunia kerja.Dengan diberlakukannya KKNI, maka kurikulum pendidikan LPTKI memerrlukan upaya-upaya pembaharuan yang tepat agar pembelajaran yang ditempuh merupakan model yang efektif dalam memenuhi tuntutan mutu pendidikan guru.