SILANG SENGKARUT QIYAS DALAM METODOLOGI HUKUM ISLAM

Abstract

Artikel ini membahas tentang metodologi istinbat hukum Islam memalui metode Qiyas, dimana Qiyas merupakan akumulasi berbagai problem yang tidak terakomodasi oleh Al Quran, Sunnah dan Ijma’ akhirnya bisa ditemukan solusinya yang bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, ketika ada pendapat yang mengatakan bahwa Qiyas merupakan teori yang justru membatasi tidaklah tepat. Upaya para ulama dalam menggali hukum dari sumber utama yaitu al-Qur’an dan Sunnah inilah yang biasa dikenal dengan ijtihad. Ijtihad adalah isu sentral dalam disiplin Usul al-Fiqh yang mempunyai konsentrasi pada metode implementasi spirit teks keagamaan dalam berbagai lingkungan sosial budaya. Akan tetapi persoalannya adalah, seperti halnya dilansir oleh al-Na’im, ijtihad dalam kerangka usul al-fiqh konvensional sangat memiliki kelemahan-kelemahan serta kekurangan metodologis yang sangat fundamental, sehingga apapun yang dilakukan bagi pembaharuan hukum Islam tanpa kemudian merekontruksi struktur Ushul al-Fiqh klasik maka belum akan menghasilkan sesuatu apa-apa yang signifikan. Oleh sebab itu, usaha-usaha kontekstualisasi dan reinterpretasi materi hukum seharusnya dibarengi dengan sentuhan sebuah kritisisme terhadap aspek metodologisnya. Bagian dari perangkat metodologis yang mendesak untuk ditinjau kembali adalah teori qiyas (analogical reasoning), maka dari itu teori ini dalam kerangka Ushul al-Fiqh merupakan teori yang paling produktif dalam perumusan hukum Islam. Persoalan inilah yang kemudian akan disoroti dalam tulisan yang singkat ini terlebih lagi masalah ‘illat. Sebagaimana dalam kehidupan sehari-hari kita, sering ditemukan permasalahan-permasalahan yang belum tersentuh oleh nash (teks) Al-Qur’an maupun As-Sunnah, sehingga mengharuskan para ulama untuk mencari kejelasannya dengan cara mencari persamaan ‘illat antara persoalan hukum yang belum tersentuh oleh Nash dan hukum yang sudah tersentuh oleh Nash. Dengan ditemukannya kesamaan ‘illat antara keduanya dapat disimpulkan kesamaan (status) hukumnya, begitu pula sebaliknya (ketidaksamaan ‘illat keduanya, dapat disimpulkan bahwa (status) hukum keduanya tidak sama). Maka, Pengukuran satu ‘illat dengan ‘illat yang lain ini disebut dengan qiyas.