ZAKAT PROFESI KAJIAN FIKIH PERBANDINGAN DAN FIKIH KONTEMPORER
Abstract
Zaman memiliki perkembangan yang sangat pesat dan manusia mengalami perubahan dan kemajuan dalam berbagai aspek termasuk dalam hal pekerjaan atau profesi. Hal ini tentu sedikit banyaknya akan berimbas terhadap ketetapan hukum fikih. Dalam kajin hukum fikih khususnya bagi persoalan-persoalan yang tidak ada nash qathinya seperti persoalan zakat profesi. Zakat profesi patut untuk dikaji , karena tidak ada ketentuan nas yang jelas menyinggung masalah ini. Istilah zakat profesi belum dikenal di zaman Rasulullah SAW bahkan hingga masa berikutnya selama ratusan tahun. Bahkan kitab-kitab klasik fiqih yang menjadi rujukan umat ini pun tidak mencantumkan pembahasan bab zakat profesi di dalamnya. Ulama pun berbeda pendapat tentang status hukum zakat profesi. Sebagian mewajibkan dan sebagian tidak mewajibkan atau menolak. Selain masalah zakat profesi keberadaan mustahik zakat atau asnaf delapan yang telah dijelaskan al-Qur’an sering memunculkan persoalan. Apakah mustahik zakat hanya terbatas kelompok delapan. Sedangkan kita ketahui bahwa zakat adalah ibdah yang memiliki dua dimensi yaitu dimensi transenden dan horizontal. Sampai kemudian muncul satu pertanyaan apakah golongan sabilillah hanya terikat pada golongan mujahid yang berperang dijalan Allah saja. Lalu bagaimana dengan perjuangan umat islam dalam berbagai aspek baik pendidikan, ibadah dan social lainnya bisa dikategorikan mustahik zakat yang delapan.