TAFSIR AL-QURAN DENGAN PENDAPAT SAHABAT SEBAGAI LANDASAN HUKUM ISLAM (Aqwāl al-S{ah}a>bat)
Abstract
Sejarah pendapat Sahabat dalam penafsiran al-Qur’an pada dasarnyasudah ada sejak masa Rasulullah saw. Meskipun Sahabat menggunakan ra’yu(pendapat) dalam penafsirannya, tetapi mereka sangat berhati-hati dalammengeluarkan pendapatnya. Faktor-faktor yang mendukung Ijtihad sahabatdalam menafsirkan al-Quran adalah: Pengetahuan mereka terhadap tata BahasaArab dan segala bentuk rahasianya, pengetahuan mereka terkait kebiasaan ataubudaya orang Arab, pengetahuan mereka terhadap kondisi orang-orang Yahudidan Nasrani (israiliyat) di Jazirah Arab ketika wahyu turun serta daya fikir yangkuat dan pengetahuan yang luas. Sahabat menyaksikan turunnya wahyu, mengetahui sebab turun dan situasi pada waktu ayat diturunkan, mereka menyertai Nabi saw dan belajar dari beliau. Meskipun pengetahuan Sahabat pun berbeda-beda dalam berpendapat. Begitu juga terkait dengan hukum jika bukan berdasar pada pendapat seperti hal yang ghaib atau tentang sebab turunnya ayat, dihukumi marfu’ (sampai pada Nabi saw). Sedangkan jika berasal dari pendapat mereka, hukumnya mauquf dan mauquf-nya Sahabat wajib diambil.