SYARIAH DALAM KONTEKS NEGARA MODERN DI DUNIA ISLAM
Abstract
Penelitian ini membahas diskursus penerapan syariah didunia Islam di era modern saat ini. Pergumulan Islam dengan konteks sosial kekinian yang tidak tunggal, komunitas Islam di berbagai kawasan yang heterogen telah menghadapkan masyarakat Islam pada berbagai pilihan corak dalam merefleksikan ajaran-ajaran Islam. Terdapat hubungan saling mengaitkan antara negara dan syariah. Kendati syariat merupakan bagian dari ajaran Islam, dalam perkembangannya muncul pandangan yang menyamakan keduanya, sehingga dikatakan bahwa syariat Islam adalah ajaran Islam, sebaliknya jika disebutkan ajaran Islam maka itulah syariat Islam. Pendapat lain mengategorikan syariat sebagai salah satu aspek atau dimensi dari ajaran Islam, yang mengandung makna terbatas hukum Islam, yakni hal-hal yang menyangkut aturan-aturan Tuhan secara legal formal, termasuk berkaitan dengan permasalahan dan penerapan hudud. Penerapan syariah Islam di negara-negara mayoritas Islam, antara lain Arab Saudi, Pakistan, Iran, Afganistan, Sudan, Malaysia, dan Indonesia memiliki tujuan untuk memaslahatkan masyarakat dinegara tersebut.