MEMBANGUN CIVIL RELIGION PADA MASYARAKAT YANG PLURAL; DILEMA PANCASILA DI ERA REFORMASI
Abstract
Tema civil religion merupakan tema yang terkait dalam konteks sebuah negara yang plural seperti Indonesia. Arti civil religion itu sendiri secara harfiah adalah agama sipil (rakyat), akan tetapi jika dilihat secara apa adanya seakan-akan merupakan agama tersendiri. Oleh karenanya lebih tepat jika diartikan “Keberagamaan sipil”, karena memang dia tidak memiliki Tuhan, kitab suci, rasul, pendeta, biksu dan sebagainya. Indonesia dengan dasar negara Pancasila dimana kata “Tuhan” dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa tidak menunjukkan dan tidak berafeliasi pada agama tertentu. Penggunaan kata “Tuhan” pada sila pertama memiliki arti yang sangat netral, artinya tidak memihak pada salah satu agama tertentu, kiranya dapat dijadikan sebagai titik temu bagi umat beragama. Karena itu oleh berbagai kalangan Pancasila dapat disebut sebagai civil religion. Disebut agama karena menginginkan sumber otoritas yang bebas dari rezim yang berkuasa (Negara); dan disebut sipil karena dia ingin bebas dari pengaruh agama tertentu. Hanya saja yang menjadi masalah, semenjak era reformasi, Pancasila seakan-akan ditinggalkan dan tidak pedulikan.