PEMIKIRAN “KONTRAK SOSIAL” JEAN JACQUES ROUSSEAU DAN MASA DEPAN UMAT BERAGAMA

Abstract

Inti dari teori Kontrak Sosial Rousseau adalah masing-masing individu melimpahkan segala hak perorangannya kepada komunitas sebagai satu keutuhan. Dengan itu, segala hak alamiah, termasuk kebebasan penuh untuk berbuat sekehendak hati seseorang pindah ke komunitas, atau dengan kata lain, kehidupan bersama dengan sendirinya menuntut kebebasan masing-masing orang dibatasi demi hak dan kebebasan orang lain yang sama besarnya, juga oleh tuntutan kehidupan bersama. Hal ini berarti bahwa kebebasan seseorang akan dibatasi oleh kebebasan orang lain. Dalam teori ini dipahami, bahwa para anggota dari berbagai kelompok sosial-keagamaan yang berbeda, merelakan diri mereka untuk berinteraksi, akan tetapi mereka tetap loyal terhadap agama mereka. Dalam lanskap Negara Indonesia yang memiliki berbagai macam agama, common value untuk dijadikan kontrak sosial dan menjadi acuan bersama adalah Pancasila, sebab nilai-nilai Pancasila menyangkut kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Dengan pemahaman ini, masa depan umat beragama akan menjadi “terang dan bersinar” karena tidak ada tindakan diskriminatif.