MELURUSKAN PEMAHAMAN PLURALISME DAN PLURALISME AGAMA DI INDONESIA

Abstract

Apabila berbicara tentang pluralisme. Maka hal ini tidak dapat dipisahkan. Dengan Indonesia yang merupakan negara yang kaya akan pluralitas. Baik dari segi budaya, bahasa, dan agama. Keberadaan faham pluralisme selalu menjadi tolak ukur diterima tidaknya pluralitas itu sendiri. Pro-kontra pemahaman pluralisme di Indonesia senantiasa menjadi latar belakang munculnya konflik-konflik sosial dan yang lainnya.ketika Pluralisme dimaknai sama dengan Pluralisme Agama.Dengan ingin menyamakan makna dan tujuan dari Pluralisme ke wilayah agama tentunya sudah menyinggung areal dan kawasan lain dari kemajemukan atau Pluralitas itu sendiri,maka tak ayal Ketika MUI memberlakukan Fatwa pelarangan faham Pluralisme Agama tentu MUI tidak berdiri sendiri. Ia merupakan respon dari gejolak di masyarakat Dan ulama. Fatwa tersebut dibuat oleh para ulama ahli hukum Islam yang bertanggung jawab memelihara masyarakat. Fatwa dikeluarkan berdasarkan gejolak yang muncul dimasyarakat yang perlu diberikan kepastian hukum, dibuat berdasarkan pertimbangan-pertimbangan logis, pengamatan faktual, pengkajian rasional, hasil diskusi, ijtihad dan musyawarah. Persoalan yang muncul sebenarnya bukan soal penolakan atau penerimaan pluralisme, bukan sikap anti atau dukungan pada pluralism melainkan adanya pemahaman pluralisme yang salah kaprah atau penggunaan pluralisme untuk tujuan-tujuan tertentu yang dirasakan menyimpang dari dasar ajaran dan mengganggu ketentraman beragama.