AKUNTABILITAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA GARON KECAMATAN KAWEDANAN KABUPATEN MAGETAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyusunan dan akuntabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Garon Tahun 2016. Pendekatan penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntabilitas hukum dan kejujuran Desa Garon telah berpedoman pada Undang-Undang RI No.06 Tahun 2014, Peraturan Menteri dalam Negeri No.83, 113 dan 114, Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014, dan Peraturan Bupati Magetan No.12 Tahun 2015. Akuntabilitas Manajerial pemerintah Desa Garon telah melibatkan masyarakat, seluruh perangkat desa, tim pelaksana, BPD, LPM dan Karang Taruna. Pertanggungjawabannya dimulai dari Tim Pelaksana, Bendahara, Sekretaris, Kepala Desa dan Bupati. Akuntabilitas program Desa Garon dengan mengikutsertakan masyarakat dalam menyusun program desa. Akuntabilitas finansial pemerintah Desa Garon terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Garon dapat dikatakan cukup ekonomis, tidak efesien, namun memberikan kontribusi pembangunan yang dapat dikatakan cukup efektif bagi perekonomian masyarakat Desa Garon.