DESENTRALIASI FISKAL DESA

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahu kefektifan pengelolaan dana desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan terbitnya peraturan tersebut, maka dibutuhkan suatu formulasi yang mengatur khusus desentraliasi fiskal desa. Metode penelitian menggunakan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam lingkup desentralisasi fiskal, desa mendapatkan tambahan pendapatan desa berupa alokasi dari APBN dan lain-lain pendapatan yang sah. Pertanggungjawaban APBDesa juga diharapkan menjadi lebih transparan dan akuntabel sesuai dengan visi dan misi dari desentralisasi fiskal itu sendiri. Namun, hal-hal tersebut tidak akan tercapai apabila tidak dibarengi dengan penguatan kapasitas, kesiapan, dan kemampuan dari perangkat dan unsur masyarakat desa. Jika kapasitas, kesiapan, dan kemampuan dari perangkat dan unsur masyarakat desa dikuatkan maka tujuan dari otonomi desa secara umum dan tujuan dari desentralisasi fiskal secara khusus dapat tercapai dengan maksimal.