ORANG REJANG DAN HUKUM ADATNYA : TAFSIRAN ATAS KELPEAK UKUM ADAT NGEN CA’O KUTEI JANG KABUPATEN REJANG LEBONG
Abstract
Kajian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang Orang Rejang dalam hukum adatnya berdasarkan Kelpeak Ukum Adat Ngen Ca’o Kutei Jang. Sebagai sebuah suku bangsa yang mayoritas mendiami daerah Kabupaten Rejang Lebong tidak dipungkiri jika hukum positif sangat diberlakukan mengingat beragamnya penduduk pendatang di Kabupaten Rejang Lebong saaat ini. Namun begitu, ternyata uniknya Orang Rejang sampai saat ini justru semakin memegang erat hukum adatnya dalam kehidupan bermasyarakat meskipun hukum positif tetap diberlakukan. Adapun pedoman mereka atas hukum adat tersebut terdapat pada Kelpeak Ukum Adat Ngen Ca’o Kutei Jang Kabupaten Rejang Lebong. Lembaga adat yang sangat berperan dalam melaksanakan pedoman hukum adat ini dalam menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat adalah jenang kutai atau hakim desa. Metode penelitian adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi literatur dan wawancara dengan informan serta observasi di lapangan. Hasil kajian ini memperlihatkan bahwa peran jenang kutei atau hakim desa di Kabupaten Rejang Lebong sangat memiliki peran yang aktif dalam menyelesaikan setiap persoalan di tengah masyarakat. Persoalan tidak hanya yang dialami oleh suku-suku tertentu di tengah masyarakat, tetapi mereka semua yang berbaur berinteraksi bersama Orang Rejang sebagai sebuah bentuk ikatan keluarga. Adapun implikasi dari penerapan hukum adat dengan peran jenang kutei terlihatnya kerukunan di tengah masyarakat, karena setiap ada persoalan akan diselesaikan dengan cara damai sehingga tidak menimbulkan dendam diantara masyarakat.