عقد الزواج وما يتعلق به من الوسائل المستحدثة
Abstract
A mujtahid has an important role in answering legal issues that arise in the community. His position is to replace the role of the prophet in exposing and explaining the law of God in the nash. This article attempts to discuss the terms of the Mujtahids according to the scholars of Islamic law and the possibility of reaching these conditions in the present. The majority of contemporary scholars allow the ceremony of marriage with modern means of direct communication, as well as through modern means such as computers and the internet that can mutually make marriage contract. Now, there is modern tool through a visual phone that can display images of all components that make contract who can listen to each other and see between the two people who perform the contract and witnessed both witnesses, then the contract is valid, because it has qualified and get along in the marriage contract.---Seorang mujtahid memiliki peranan penting dalam menjawab permasalahan hukum yang muncul dimasyarakat. Karena pentingnya peran mujtahid tersebut, diperlukan syarat-syarat dalam berijtihad agar ijtihadnya benar dan sesuai kehendak Allah. Tulisan ini mencoba membahas syarat-syarat mujtahid menurut para ulama hukum Islam serta kemungkinan meraih syarat-syarat tersebut pada masa sekarang ini. Mengingat akad nikah memiliki spesifikasi yang khusus dan unik disbanding dengan akad-akad lain, maka terjadi khilaf antara ulama tentang kemungkinan akad melalui sarana komunikasi yang terbarkan. Mayoritas ulama kontemporer memperbolehkan akad nikah dengan sarana komunikasi modern langsung, maupun melalui sarana modern seperti komputer dan internet yang bisa saling melakukan akad nikah.Apalagi sekarang telah ditemuakan alat modern melalui telepon visual yang bisa menampilkan gambar semua komponen yang melakukan akad yang bisa saling mendengarkan suara dan melihat antar kedua orang yang melakukan akad serta disaksikan kedua orang saksi, maka akad tersebut adalah sah, karena telah memenuhi syarat dan rukun dalam akad nikah.