MEMBUMIKAN HUKUM ISLAM PROGRESIF: Respons Konsumen Muslim terhadap Undang-Undang Jaminan Produk Halal

Abstract

The law on the guarantee of halal products authorized by the House of Representatives on 25 September 2014 is a legal umbrella for the Indonesian people about food products, drugs, and cosmetics that have been started for a long time and have been postponed several times. The existence of this law is a progressive law that places humans as the primary object. Furthermore, this provides an opportunity for the role of society (especially Muslim consumers) in promoting and educating halal products. The law on the guarantee of halal products born through law is the “ijtihad” (private examination of Islamic law) through which living law in society becomes the source of national law concerning food products, medicines, and cosmetics. Efforts to legal ground is through various models such as promoting it to the parties through law enforcement, realizing halal as a culture of life, etc.---Undang-undang tentang jaminan produk halal yang disahkan oleh DPR RI pada tanggal 25 September 2014 merupakan payung hukum bagi masyarakat Indonesia tentang produk makanan, obat-obatan terlarang, dan kosmetik yang telah dimulai sejak lama dan telah beberapa kali mengalami penundaan. Keberadaan undang-undang ini merupakan hukum progresif yang menempatkan manusia sebagai objek utama. Lebih jauh lagi, ini memberi kesempatan bagi peran masyarakat (terutama konsumen Muslim) dalam mempromosikan dan mendidik produk halal. Hukum tentang Jaminan produk halal yang lahir melalui undang-undang merupakan “ijtihad” (ujian pribadi tentang hukum Islam) yang melaluinya hukum hidup di masyarakat menjadi sumber hukum nasional mengenai produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik. Upaya membumikan hukumnya adalah melalui berbagai model seperti mempromosikannya kepada para pihak melalui penegakan hukum, mewujudkan halal sebagai budaya kehidupan, dll.