HUKUMAN BAGI PELAKU PERKOSAAN MELALUI ANUS (ANAL SEX): PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH DAN HUKUM PIDANA INDONESIA

Abstract

This article examines anal rape, one of the most often ignored by modern criminal jurists. There are two things studied, namely how Indonesian criminal law view penalties for rape perpetrators through anal (anal sex)? And what about jināyāh jurisprudence about punishment for rape perpetrators through anal (anal sex)? This article is a library research. The data obtained were analyzed by analytical descriptive method and content analysis. After that, it is computed based on the perspective of criminal law and fiqh law. The results of the study yielded two findings. First, in criminal law, anal sex rape is juridically categorized as obscene acts, so the perpetrator is only sentenced to a maximum of 9 years in prison, 3 years lighter than the threat of intra vaginal rape for 12 years. Secondly, in jināyāh jurisprudence, if based on jikhur ulama's jurisprudence, the penalty for anal sex rape perpetrators is ḥadd zina punishment and coupled with the penalty of payment of dowry to the victim, there is no difference with intra vaginal rape penalty. If based on the doctrine of al-Ḥanafiyyah cleric, then the punishment for the perpetrators of anal sex rape is ta'zīr penalty, but there is no penalty of dowry payment.---Artikel ini mengkaji tentang salah satu bentuk perkosaan, yang paling sering diabaikan oleh para ahli hukum pidana di abad modern ini, yaitu perkosaan melalui anus (anal sex). Ada dua hal yang dikaji, yaitu bagaimana pandangan hukum pidana Indonesia tentang hukuman bagi pelaku perkosaan melalui anus (anal sex)? Dan bagaimana pandangan fikih jināyāh tentang hukuman bagi pelaku perkosaan melalui anus (anal sex)? Artikel ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Data-yang diperoleh dianalisa berdasarkan metode deskriptif analitis dan content analysis. Setelah itu, dikomparasikan berdasarkan sudut pandang hukum pidana dan hukum fikih. Hasil studi menghasilkan dua temuan. Pertama, di dalam hukum pidana, perkosaan anal sex secara yuridis dikategorikan sebagai perbuatan cabul, sehingga pelakunya hanya diganjar hukuman maksimal 9 tahun penjara, 3 tahun lebih ringan dibandingkan dengan ancaman pidana perkosaan intra vaginal selama 12 tahun. Kedua, di dalam fikih jināyāh, jika mendasarkan pada fikih jumhur ulama, hukuman bagi pelaku perkosaan anal sex adalah hukuman ḥadd zina dan ditambah dengan hukuman pembayaran mahar kepada korban, tidak ada perbedaan dengan hukuman perkosaan intra vaginal. Jika mendasarkan pada doktrin ulama al-Ḥanafiyyah, maka hukuman bagi pelaku perkosaan anal sex adalah hukuman taʻzīr, namun tidak terdapat hukuman pembayaran mahar.