TEORI KEBENARAAN DALAM PEMIKIRAN HUKUM AL-GHAZALY (1058-1111 M): Kajian FIlosofis-Metodologis

Abstract

According to Al-Ghazaly, truth must be seen and placed within the framework of belief and certainty, ranging from the form of indrawy, khayaly, to beliefs that will not be influenced by any factor. Therefore, he clarifies man in the category of lay and khawas. This is so that someone does not necessarily make generalizations and make sure that someone has made a mistake. This paper will examine in fact what the theory of truth is in the thought of Al-Ghazaly’s law and how it is constructed epistemologically. The goal is to know about the theory of truth and how the methodology it developed. The study finds that according to Al-Ghazaly, the truth in legal thought, must be seen and placed within the framework of belief and certainty. The confirmed truth of religion or al-ma'lum min al-din bi-durahurah requires one to accept it with submission.---Menurut Al-Ghazaly, kebenaran harus dilihat dan diletakkan dalam kerangka keyakinan dan kepastian, mulai dari wujud indrawy, wujud khayaly, hingga keyakinan yang tidak akan dapat dipengaruhi oleh faktor apapun. Karena itu pula, ia mengklafisikan manusia pada katagori awam dan khawas. Ini dimaksudkan agar seseorang tidak merta melakukan generalisasi dan memastikan bahwa seseorang telah melakukan kesalahan. Tulisan ini akan mengkaji sesungguhnya apa teori kebenaran dalam pemikiran hukum Al-Ghazaly dan bagaimana teori tersebut dibangun secara epistemologis. Tujuannya, untuk megetahui tentang teori kebenaran dan bagaimana metodologi yang dikembangkannya tersebut. Penelitian ini menemukan, bahwa menurut Al-Ghazaly, kebenaran dalam pemikiran hukum, harus dilihat dan diletakkan dalam kerangka keyakinan dan kepastian. Kebenaran yang telah dipastikan dari agama atau al-ma'lum min al-din bi-dlarurah menuntut seseorang wajib menerimanya dengan ketundukan.