Mengungkap Landasan Filosofis Keilmuan Bimbingan Konseling Islam

Abstract

This article examines the philosophical foundations of Islamic counseling guidance. Any scientific discipline produced by ijtihadi process must be historical. Therefore, the scientific status of a science is no longer placed parallel to the sacred doctrine, so it is taken for granted. Similarly, the existence of Islamic counseling guidance should not be placed higher above other counseling theories, or other scientific disciplines of counseling. Counseling process that is part of humanitarian activities, if used as one of the objects of scientific studies, should give birth to a scientific discipline that is historical. The right approach, therefore, appropriate for the study of it, would be more humanistic-transcendental rather than transcendental-theological. Based on the ontological studies, there is no significant ontological difference between Islamic counseling and other counseling disciplines. Both are only distinguished from the aspect of counselor status and spirit of morality that is used as paying counseling activities.---Artikel ini mengkaji tentang landasan filosofis keilmuan bimbingan konseling Islam. Setiap disiplin keilmuan dihasilkan berdasarkan proses ijtihadi pasti bersifat histories. Oleh karena itu, status keilmuan suatu ilmu tidak lagi harus ditempatkan sejajar dengan doktrin suci, sehingga bersifat taken for granted. Begitu pula dengan keberadaan bimbingan konseling Islam, sudah sepantasnya tidak ditempatkan lebih tinggi di atas teori-teori konseling yang lain, atau disiplin-disiplin keilmuan konseling lainnya. Proses konseling yang merupakan bagian dari aktifitas kemanusiaan, bila dijadikan sebagai salah satu obyek kajian keilmuan, seharusnya melahirkan suatu disiplin keilmuan yang bersifat histories. Oleh karena itu, pendekatan yang semestinya tepat untuk kajian mengenai hal itu lebih cocok bersifat humanistic-transendental, ketimbang teologis-transendental. Berdasarkan kajian ontologisnya, antara konseling Islam dengan disiplin konseling lainnya, tidak memiliki perbedaan landasan ontologis yang signifikan. Di antara keduanya hanya dibedakan dari aspek status konselornya dan spirit moralitas yang dijadikan sebagai paying aktifitas konseling.