Konsep dan Teori Manajemen Aset dalam Islam

Abstract

Sistem pengelolaan aset menurut ketentuan Islam merupakan suatu profesi baru dalam dunia modern saat ini, sehingga tidak banyak literatur yang dapat dijadikan pedoman dalam mengkaji hal tersebut. Di sisi lain, kebutuhan akan sistem ini semakin dirasakan oleh para akademisi dan praktisi khususnya praktisi lembaga keuangan syariah. Manculnya konsep pengelolaan aset atau lebih dikenal dengan Manajemen Kekayaan Islam (Islamic Wealth Management) atau Perencanaan Keuangan Islam (Islamic Financial Planning) merupakan jawaban praktis atas kebutuhan tersebut. Meskipun demikian, hadirnya dua konsep ini setidaknya memberikan gambaran awal pengelolaan aset secara halal. Bila dikaji dalam perjalanan sejarah Islam, sebenarnya manajemen aset telah dijelaskan oleh Asy-Syaibani dalam kitabnya al-kasb dengan teori infaq. Teori ini sangat umum, namun mempunyai hubungan signifikan terhadap pengelolaan aset menurut perspektif Islam. Inilah alasan penulis menghubungkan pengelolaan aset dalam Islam dengan teori infaq Asy-Syaibani. Metode yang digunakan dalam penyusunan karya ilmiah ini ialah metode content analisis, yakni menganalisis teks-teks dalam buku yang mempunyai hubungan dengan pembahasan ini. Hasil kajian tersebut ialah konsep pengelolaan aset dalam Islam merujuk pada konsep khalifah dan keshalihan. Konsep khalifah mewajibkan setiap orang memakmurkan bumi dengan bekerja. Sedangkan konsep keshalihan merupakan konsep yang mengharuskan pemilik aset memanfaatkannya dan mengembangkannya dengan cara yang halal dan mempertimbangkan aspek kemanfaat bagi dirinya dan orang lain. Konsep ini tergambar jelas dalam teori al-kasb dan infaq menurut Asy-Syaibani. Dalam teori al-kasb diuraikan alasan orang bekerja, yakni untuk memehuni kebutuhan dharuriyat, hajiyat dan tahsiniyyat. Sedangkan dalam teori infaq mengharuskan seseorang untuk membelankan dan mengembangkan asetnya dengan cara yang halal serta memperhatikan tingkatan prioritas yang utama.