Hakim dan Kewajiban Menerapkan Hukum Islam Menurut Konsep Al-Quran
Abstract
Islam adalah agama yang sangat sempurna mengatur seluruh aspek kehidupan manusia untuk mewujudkan kebahagiaan hidup manusia dunia akhirat selama manusia itu mengamalkan ajaran Islam secara benar. Dalam bidang hukum dan peradilan, ajaran Islam menuntut para hakim agar memutuskan perkara dengan hukum Islam baik dalam perkara perdata maupun dalam perkara pidana. Kenyataannya di Indonesia sekarang ini, perkara-perkara yang diputuskan di Peradilan tidak berdasarkan hukum Islam, kecuali beberapa perkara saja yang menjadi wewenang Peradilan Agama, padahal sebagian besar hakim di Indonesia beragama Islam. Secara realita memang hakim tidak mungkin memutuskan perkara dengan hukum yang tidak dipositifikasikan di suatu negara, artinya hakim tidak mungkin menerapkan hukum yang tidak menjadi hukum posistif yang berlaku di negara tersebut. Lantas bagaimana dengan perintah agama Islam yang mengharuskan setiap orang (hakim) yang memutuskan perkara supaya memutuskan perkara berdasarkan hukum Islam. Tulisan ini ingin meneliti bagaimana sanksi yang dijatuhkan terhadap para hakim yang tidak menerapkan hukum Islam dalam mengadili dan memutuskan perkara. Kemudian apakah keadaan-keadaan dan halangan-halangan yang ada --berupa sistem peradilan dan pemerintahan yang berlaku yang menimbulkan hambatan bagi hakim untuk menerapkan hukum Islam--dapat membebaskan mereka dari ancaman hukuman tersebut. Selanjutnya tulisan ini juga membahas bagaimana tugas dan tanggung jawab setiap pribadi muslim dalam mendakwahkan hukum Islam agar hukum Islam diterima dan diamalkan dalam masyarakat dan menjadi norma hukum yang diterapkan secara resmi di setiap negara terutama Negara Republik Indonesia.