Eksistensi Kota Madani dalam Perspektif Siyasah Syar’iyyah (Kajian Eksplisit Kota Madani Banda Aceh)

Abstract

Istilah Kota Madani sering dikaitkan dengan keberadaan kota Madinah di zaman Nabi dan Khulafaurrasyidin sehingga sebahagian orang cenderung mengartikan kata madani sebagai padanan kata madinah. Dalam memimpin kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Jamal sering sekali mengkampanyekan istilah kota madani untuk Banda Aceh sehingga istilah kota madani sudah sangat akrab bagi warga kota tersebut. Pertanyaan yang muncul di sini adalah; bagaimana konsep kota madani yang sebenarnya? Dan mana contoh konkrit kota madani yang pernah wujud dalam kehidupan ummat manusia di dunia? Serta bagaimana kedudukannya dalam konteks siyasah syar’iyyah. Untuk menjawab semua pertanyaan tersebut perlu kehadiran teknis dan metodologi penulisan sebagai penguat keabsahan suatu tulisan ilmiah seperti metode kualitatif yang sangat layak digunakan untuk tulisan ini sebagai jenis penelitian ilmu sosial. Dari hasil kajian yang ada ditemukan bahwa konsep kota madani merupakan sebuah kota yang dihuni dan dipimpin oleh ummat Islam yang berlaku amalan ketauhidan, amalan syari’ah, dan amalan akhlak karimah di dalamnya sebagaimana yang pernah wujud dalam wilayah Madinah yang dipimpin Rasulullah SAW dan para khulafaurrasyidin dahulu kala, kota tersebut harus dipimpin oleh pemimpin muslim yang tha’at, beriman, dan bersyari’ah. Dengan demikian kota Banda Aceh yang sering disebut-sebut sebagai kota madani perlu dipersiapkan unsur-unsur kemadaniannya sehingga ia layak disebut Kota Madani.