Kewarisan Antarumat Beragama Versus Kewajiban Nafkah

Abstract

Hadis Nabi secara tegas melarang kewarisan antarumat beragama. Inilah yang menjadi pegangan Jumhur ulama fikih dengan hanya sedikit perbedaan. Dalam praktik masyarakat, perkembangan peraturan perundangan, dan “fikih individual” kontemporer, pelarangan tersebut cenderung dinafikan karena alasan kemanusiaan. Artikel ini mengaitkan larangan tersebut dengan (1) kewajiban nafkah orangtua-anak dan suami-isteri; dan (2) status hadis dengan pemilahan hadis-hadis ke dalam mu’abbad (universal, abadi) dan muwaqqat (lokal, temporal). Hasil kajian, warisan adalah bagian dari nafkah. Karena itu, tidak ada halangan perbedaan agama dalam pembagian warisan kepada pemilik hak tersebut. Dari aspek kesejarahan dan kaitannya dengan al-Qur'an, hadis pelarangan kewarisan antarumat beragama termasuk ke dalam kategori mu’abbad; berlaku hanya pada suatu waktu ketika Nabi Muhammad masih hidup.