PEMENUHAN HAK NAFKAH SEBAGAI SALAH SATU POLATERHADAP PERLINDUNGAN ANAK: ANALISIS PEMIKIRAN A. HAMID SARONG
Abstract
Orang tua merupakan pihak pertama yang bertanggung jawab terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Hak anak pada orang tua dimulai sejak anaknya dilahirkan dan menghirup udara kehidupan. Sejak itu pula timbul tanggung jawab orang tua terhadap anak-anaknya. Diantara hak-hak anak yang harus dipenuhi oleh orang tua adalah hak nafkah. Tentang nafkah keluarga, Hamid Sarong mengatakan bahwa ayah berkewajiban mencukupkan nafkah anak-anaknya apabila mereka memerlukan, demikian pula anak berkewajiban mencukupkan nafkah ibu bapaknya apabila mereka memerlukan. Apabila ayah dalam keadaan fakir atau penghasilannya tidak mencukupi, kewajiban memberi nafkah kepada anak-anaknya itu tetap ada, tidak menjadi gugur, dan apabila ibu anak-anak berkecukupan dapat diperintahkan mencukupkan nafkah anak-anaknya yang menjadi kewajiban ayah mereka itu, tetapi dapat ditagih untuk mengembalikannya. Apabila ibu fakir juga, maka nafkah anak dimintakan kepada kakek (bapak ayah), dan pada saatnya kakek berhak minta ganti nafkah yang diberikan kepada cucunya itu kepada ayah. Apabila ayah tidak ada lagi, maka nafkah itu dibebankan kepada kakek, sebab kakek berkedudukan sebagai pengganti ayah dalam hal ayah tidak ada lagi. Pendapat Hamid Sarong ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam hukum Islam dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Namun tentang nafkah yang tidak mampu ditunaikan oleh ayah bisa ditagih untuk dikembalikan, perundang-undangan yang di Indonesia belum mengatur sejauh itu.