PRINSIP DASAR HUKUM POLITIK ISLAM DALAM PERSPEKTIF AL-QURAN

Abstract

Kajian ini bertujuan merumuskan prinsip dasar hukum politik Islam menurut perspektif Al-Quran mengingat hukum politik Islam (fiqh siyasah) adalah hukum yang terus berkembang dengan cepat dan dinamis, Perkembangan ini memerlukan pengetahuan tentang prinsip-prinsip dasar apa yang dirumuskan para ulama dalam bidang siyasah sehingga perkembangan hukum politik Islam tidak lari dari rel dan norma standar yang telah disepakati. Menurut Islam, mekanisme operasional pemerintahan dan ketatanegaran mengacu pada prinsip-prinsip syari’ah yang bersumber dari Al-Quran dan Hadis. Prinsip-prinsip negara dalam Islam tersebut ada yang berupa prinsip-prinsip dasar yang mengacu pada teks-teks syari’ah yang jelas dan tegas, dan ada pula prinsip-prinsip tambahan yang merupakan kesimpulan dan termasuk ke dalam fiqh siyasah atau Hukum ketatanegaraan dalam Islam. Prinsip-prinsip hukum politik Islam yang telah diuraikan oleh para pakar politik Islam dalam berbagai referensi sangat variatif, dalam kajian ini prinsip-prinsip siyasah dan penyelenggaraan negara dalam Alquran dapat diformulasikan tujuh prinsip dasar hukum politik Islam. yaitu : 1). Prinsip kedaulatan; 2). Prinsip keadilan; 3). Prinsip musyawarah dan Ijma’; 4). Prinsip persamaan; 5). Prinsip hak dan kewajiban negara dan rakyat; 6). Prinsip amar ma’ruf nahi munkar.