MUHAMMAD DAN KHADIJAH: SATU KONSEP HUKUM PERNIKAHAN SEBELUM RISALAH ISLAM
Abstract
Dalam tulisan ini peneliti ingin membahas prosesi pernikahan Nabi Muhammad dengan Saidah Khadijah yang dilakukan sebelum beliau diangkat sebagai Rasul, di mana Islam belum hadir di tengah-tengah bangsa Arab ketika itu. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu studi pustaka. Banyak hal baru yang peneliti temukan dalam proses pernikahan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad dengan Saidah Khadijah. Diantaranya proses pernikahan yang dilakukan antara Nabi Muhammad dengan Saidah Khadijah adalah sesuai ajaran Islam, walaupun saat itu Islam belum hadir. Kemudian sebelum dilaksanakan proses peminangan, Saidah Khadijah sendiri yang meminta kepada Nabi Muhammad untuk menikahi dirinya, walaupun melalui orang ketiga. Selanjutnya pernikahan yang dilakukan Nabi memberikan pemahaman bahwa Nabi Muhammad adalah tergolong orang kaya, terbukti dari jumlah mahar yang diberikan kepada Saidah Khadijah.