MEREPOSISI CARA PANDANG HUKUM NEGARA TERHADAP HUKUM ADAT DI INDONESIA

Abstract

Abstrak: Penelitian ini ingin memahami bagaimana hukum negara memandang hukum adat selama ini. Berdasarkan cara pandang tersebut, ditawarkan reposisi dalam memandang hukum adat. Konsep penulisan ini berbasis pada hukum perspektif realitas. Perspektif kajian hukum demikian, tidak berangkat konsep hukum dalam peraturan perundang-undangan. Dari penulisan ini ditemukan bahwa dari awal cara memandang adat sebagai hukum sudah diperdebatkan. Ketika pada ahli hukum kolonial merumuskan nama hukum yang pas terkait dengan hukum pribumi. Ada proses yang dilalui sehingga adat mencapai derajat kategori hukum (adat). Perdebatan ini berlangsung hingga usai merdeka. Penulisan ini ingin menegaskan pentingnya hukum negara mengubah cara pandangnya terkait keberadaan hukum adat dan masyarakat hukum adat. Hukum adat harus dilihat sebagai bagian dari tubuh bangsa sendiri.